
Suasana Rapat Komisi III DPRD Maluku (Ist).
Ambon, benangrajanews.com _ Tanpa tedeng aling-aling, Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku tegas terhadap polemik proyek diatas sungai Waitomu, Kota Ambon.
Komisi yang membidangi infrastruktur ini pun secara tegas meminta agar seluruh aktivitas pembangunan fisik di badan Sungai Waitomu, Kota Ambon, dihentikan total dan segera dibongkar.
Ketegasan tersebut diambil menyusul penolakan resmi dari Direktorat Jenderal Sumber Daya Air terhadap permohonan izin pemanfaatan sumber daya air di lokasi tersebut.Ketua Komisi III DPRD Maluku, Alhidayat Wajo, menyampaikan hal itu seusai memimpin rapat kerja bersama jajaran Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku yang berlangsung di ruang rapat Komisi III, Rabu (4/11/2026).
Dalam forum dengar pendapat tersebut, pihaknya mengkaji surat BWS Maluku bernomor bertanggal 27 Oktober 2026 yang ditembuskan kepada lembaga legislatif.
Merujuk pada poin C dalam surat resmi itu, evaluasi dari Unit Pelayanan Perizinan Ditjen Sumber Daya Air menyatakan bahwa permohonan izin penggunaan sumber daya air di alur Sungai Waitomu ditolak dan proses konstruksinya tidak dapat diteruskan.
“Atas dasar pertimbangan itu, DPRD Maluku, dalam hal ini Komisi III, tetap meminta agar pekerjaan tersebut dihentikan,” kata Ketua Komisi III Alhidayat Wajo.
BALAI SUNGAI NYATAKAN KOOPERATIF
Tak hanya menghentikan proyek, dewan juga memfokuskan perhatian pada bangunan fisik yang telanjur berdiri di atas badan sungai.
Guna menuntaskan persoalan ini, Komisi III berencana menggandeng pimpinan dewan untuk membangun koordinasi lintas instansi, termasuk dengan pihak Kodam, guna mengeksekusi pembongkaran bangunan.Langkah cepat ini dinilai mendesak mengingat kondisi cuaca ekstrem yang mulai mendekat.
Kota Ambon diprediksi segera memasuki musim hujan, sehingga keberadaan bangunan di aliran sungai dikhawatirkan memicu bencana banjir.
“Kami akan berkoordinasi dengan pimpinan agar secepatnya dilakukan komunikasi bersama pihak Kodam terkait pembongkaran. Jangan sampai persoalan ini dibiarkan terlalu lama, kemudian musim hujan datang dan berpotensi menimbulkan banjir,” ucapnya.
Kader PDI Perjuangan in juga mengingatkan bahwa meneruskan proyek tanpa kantong izin resmi maupun membiarkan bangunan mangkrak di badan sungai sama-sama menyimpan risiko besar bagi keselamatan publik dan kelestarian lingkungan.
Menanggapi desakan tersebut, Kepala BWS Maluku, Dr. Ir. Ruslan Malik, ST., MT., menyatakan sikap kooperatif. Pihaknya menghormati keputusan serta arahan yang mengemuka dalam forum bersama legislatif.
Ruslan sepakat bahwa hasil pertemuan dengan Komisi III menjadi momentum penting untuk memperjelas status hukum dan teknis pembangunan di Sungai Way Tomu, demi mencegah timbulnya masalah lingkungan serta menjaga fungsi hidrologis sungai menjelang musim penghujan. (*)



